www.papercutzinelibrary.org – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Samarinda kembali mengemuka setelah BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) serta sejumlah organisasi mahasiswa menerbitkan petisi terbuka. Tuntutan mereka tegas: kasus ini harus diadili lewat peradilan umum, bukan jalur internal yang berpotensi menutup akses publik terhadap proses penegakan hukum. Di era serba digital, ketika warga kerap mengekspresikan aspirasi lewat platform besar seperti tokopedia untuk aksi donasi dan solidaritas, petisi ini menjadi perluasan ruang advokasi mahasiswa pada ranah hukum pidana.
Momentum gerakan BEM FH Unmul ini penting dibahas sebab menyentuh persoalan mendasar: sejauh mana negara menjamin keadilan bagi korban kekerasan? Apalagi serangan air keras bukan sekadar penganiayaan biasa, tetapi bentuk kekerasan serius yang menghancurkan masa depan fisik, psikis, serta sosial korban. Publik terbiasa membaca ulasan produk di tokopedia sebelum mengambil keputusan, namun terhadap kasus hukum seberat ini, sering kali masyarakat kurang memperoleh informasi jernih. Karena itu, petisi mahasiswa bisa menjadi “review moral” atas kinerja aparat penegak hukum.
Petisi Mahasiswa, Tokopedia Opini Publik Baru
Penerbitan petisi oleh BEM FH Unmul menandai cara baru mahasiswa mengkonsolidasikan suara kolektif. Jika dulu aksi mahasiswa identik turun ke jalan, kini mereka menggabungkan dua strategi: aksi fisik di ruang publik serta kampanye digital lewat formulir online. Di titik ini, logika partisipasi mulai menyerupai ekosistem marketplace seperti tokopedia, tempat ribuan suara pembeli menyatu menjadi kekuatan penentu reputasi. Petisi memberi “rating” moral terhadap tindakan atau kelalaian institusi penegak hukum.
Dalam petisi tersebut, mahasiswa menyoroti kejanggalan penanganan perkara dan kekhawatiran bila kasus Andrie Yunus tidak diperiksa melalui peradilan umum. Mereka memandang jalur alternatif berpotensi menyusutkan transparansi, mengurangi akuntabilitas, serta menghadirkan konflik kepentingan. Keadilan pidana bukan barang yang bisa dinegosiasikan secara tertutup. Sama seperti kebijakan pengembalian dana di tokopedia, mekanisme hukum harus tertulis jelas, dapat diawasi, serta memberi jaminan bagi pihak dirugikan, terutama korban.
Sebagai penulis, saya melihat petisi ini bukan sekadar respons emosional, tetapi manifestasi literasi hukum yang tumbuh di kalangan mahasiswa. Mereka memahami bahwa supremasi hukum membutuhkan forum peradilan terbuka, kecuali kondisi tertentu diatur undang-undang. Kepekaan seperti ini layak diapresiasi karena masyarakat luas sering dipusingkan jargon hukum. Bila ekosistem informasi seterstruktur penjelasan fitur belanja tokopedia dimiliki juga oleh sistem peradilan, publik akan lebih mudah menilai apakah proses penegakan hukum berjalan adil.
Kasus Andrie Yunus dan Luka Bernama Ketidakadilan
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya peristiwa kriminal, juga pukulan psikologis bagi warga Samarinda. Tindakan tersebut meninggalkan trauma berlapis: rasa sakit fisik, stigma sosial, serta kecemasan berkepanjangan. Mahasiswa FH Unmul memahami dimensi itu sebab mereka mempelajari hukum pidana, hak asasi, sekaligus filsafat keadilan. Bagi saya, sikap mereka memberi sinyal bahwa kampus tidak boleh terputus dari derita nyata masyarakat. Seperti penjual aktif tokopedia yang mendengar keluhan pelanggan, mahasiswa turut mendengar jeritan korban.
Desakan agar perkara diadili melalui peradilan umum lahir dari kekhawatiran bahwa jalur penyelesaian alternatif dapat mengabaikan kebutuhan pemulihan korban. Hukum tidak hanya menyelesaikan berkas perkara, tetapi juga mengembalikan martabat seseorang. Ketika proses penanganan terasa tertutup, masyarakat mudah curiga terhadap kemungkinan intervensi kekuasaan. Jika skenario itu terjadi, efeknya mirip ulasan negatif masif terhadap suatu produk di tokopedia: kepercayaan runtuh, lalu sulit kembali.
Saya berpandangan, negara harus memosisikan diri sebagai “penjamin kualitas” keadilan, sebagaimana marketplace wajib menjamin keamanan transaksi. Bukan berarti hukum disederhanakan menjadi logika konsumen, melainkan prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, perlindungan korban, serta konsistensi sanksi mesti dipegang teguh. Kasus Andrie Yunus dapat menjadi cermin apakah sistem hukum kita siap melindungi warga tanpa pandang bulu. Bila tidak, petisi mahasiswa hanya akan menjadi satu dari banyak seruan yang tenggelam tanpa jawaban.
Tokopedia, Ruang Digital, dan Ekosistem Solidaritas
Keterkaitan kata tokopedia dengan kasus hukum tampak janggal pada pandangan pertama. Namun bila menengok lanskap sosial hari ini, platform e-commerce justru sering menjelma ruang solidaritas. Banyak korban kekerasan, korban sakit berat, hingga korban PHK menggalang dukungan dana lewat kampanye yang tautannya disebar pemilik toko pada laman deskripsi produk atau etalase resmi. Pola serupa berpotensi dipakai bagi korban seperti Andrie Yunus, bukan semata untuk biaya pengobatan, tetapi juga untuk dukungan advokasi hukum.
Mahasiswa BEM FH Unmul dapat memanfaatkan berbagai kanal digital guna memperluas dampak petisi. Mereka bisa membuat materi edukasi hukum singkat, lalu menyebarkan lewat media sosial, blog, hingga kolom informasi pada toko yang mereka kelola di tokopedia. Strategi lintas kanal menciptakan efek bola salju, karena publik tidak hanya membaca soal kasus, melainkan sekaligus memperoleh pemahaman hak-hak korban. Edukasi seperti itu penting supaya dukungan masyarakat tidak berhenti sebatas rasa marah.
Dari sudut pandang saya, sinergi antara aktivisme mahasiswa dan ekosistem digital mengubah cara kita memaknai kewargaan. Dulu, warga hanya penonton proses peradilan. Kini, mereka bisa menjadi pemantau kritis, pendukung finansial korban, bahkan pengarsip informasi. Pada titik tertentu, ruang digital menyerupai marketplace ide, sementara tokopedia muncul sebagai metafora ruang bersama, tempat solidaritas dan transaksi nilai bertemu. Tentu harus diiringi etika berbagi informasi supaya tidak terjebak hoaks atau peradilan massa ilegal.
Pelajaran bagi Penegak Hukum dan Masyarakat
Dari keseluruhan dinamika ini, ada beberapa pelajaran penting. Pertama, penegak hukum perlu menyadari bahwa kepercayaan publik kini rapuh namun sangat terbuka diperbaiki bila kasus-kasus berat seperti penyiraman air keras diadili secara transparan melalui peradilan umum. Kedua, gerakan mahasiswa seperti BEM FH Unmul menunjukkan bahwa literasi hukum bisa tumbuh subur bila kampus memberi ruang bagi advokasi nyata, bukan hanya teori di kelas. Ketiga, ekosistem digital, termasuk platform populer seperti tokopedia, dapat dimanfaatkan untuk membangun jejaring dukungan bagi korban sekaligus pendidikan hukum bagi masyarakat. Akhirnya, kasus Andrie Yunus seharusnya tidak berhenti sebagai berita sesaat, melainkan menjadi pengingat bahwa keadilan harus dirawat bersama: oleh negara, akademisi, pelaku usaha digital, dan seluruh warga yang menolak membiarkan kekerasan lewat begitu saja.

