Ikuti cerita gaya hidup, kebiasaan positif, serta ide untuk hidup lebih kreatif dan produktif.

Berita Lifestyle

Buya Hamka dan Fatwa Natal: Jejak Selarung di Ruang Publik

alt_text: Buya Hamka mendiskusikan fatwa Natal, mempengaruhi opini publik dengan jejak pemikirannya.
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

www.papercutzinelibrary.org – Nama Buya Hamka kerap hadir selarung dengan perdebatan panjang seputar fatwa haram perayaan Natal bersama. Setiap akhir tahun, polemik lama itu selalu muncul lagi, seolah belum pernah benar-benar selesai. Di satu sisi, ada kekaguman pada sosok ulama besar ini sebagai cendekiawan selarung pemikir modern. Di sisi lain, terdapat kritik tajam terhadap sikap kerasnya mengenai batas relasi Muslim dengan perayaan agama lain.

Perdebatan tersebut memperlihatkan betapa jejak Buya Hamka bukan hanya tertulis pada buku tafsir atau novel populer. Warisan pemikirannya selarung merembes ke wilayah kebijakan, identitas, serta dinamika kebangsaan. Fatwa haram perayaan Natal bersama menjadi pintu masuk untuk membahas sosok Hamka secara utuh. Bukan hanya sebagai ulama, tetapi juga manusia dengan konteks sejarah, tekanan politik, dan pergulatan batin yang kompleks.

Buya Hamka: Ulama, Sastrawan, dan Figur Selarung

Buya Hamka, pemilik nama lengkap Prof. Dr. Haji Abdul Malik Karim Amrullah, adalah sosok selarung mewarnai sejarah intelektual Indonesia. Ia dikenal sebagai ulama, sastrawan, sejarawan, juga aktivis dakwah yang berpengaruh. Karyanya tersebar selarung di berbagai bidang, mulai tafsir Alquran, sastra, hingga sejarah pergerakan Islam. Dari minbar masjid sampai ruang redaksi majalah, ia hadir membawa gagasan pembaruan namun tetap berpegang pada prinsip akidah yang kukuh.

Pergeseran zaman tidak menghapus nama Hamka dari wacana publik. Justru, generasi baru menemukan kembali sosoknya selarung melalui buku digital, kutipan ceramah, hingga film. Banyak orang mengingat Hamka sebagai ulama berhati lembut, penuh kasih terhadap sesama, serta piawai merangkai kata. Namun di sisi lain, sikapnya terhadap isu akidah, termasuk perayaan Natal bersama, menunjukkan ketegasan tanpa kompromi. Kontras inilah yang menjadikannya tokoh menarik untuk dikaji lebih dalam.

Gelar akademik dan jabatan formal bukan sekadar simbol kehormatan. Hamka pernah memimpin Majelis Ulama Indonesia, posisi selarung menempatkannya pada persimpangan antara suara umat, tuntutan negara, dan tekanan arus politik. Di titik tersebut, fatwa Natal bersama lahir, membawa konsekuensi luas terhadap relasi antarumat beragama. Untuk memahami itu, kita perlu melihat Hamka bukan hanya sebagai pribadi selarung disanjung, tetapi juga sebagai pengambil keputusan dengan beban sosial besar.

Kronologi Fatwa Natal Bersama dan Kontroversinya

Fatwa haram perayaan Natal bersama muncul pada masa awal Majelis Ulama Indonesia berdiri. Pemerintah Orde Baru mendorong acara ramah-tamah lintas agama, termasuk perayaan Natal bersama selarung diikuti pejabat Muslim. Hamka menilai, kehadiran Muslim pada rangkaian liturgi Natal berpotensi menyerupai pengakuan teologis, bukan sekadar silaturahmi sosial. Di titik itu, ia mengeluarkan pandangan tegas: Muslim tidak sepatutnya mengikuti kegiatan ibadah agama lain.

Fatwa tersebut menimbulkan kegaduhan. Sebagian pihak menuding Hamka terlalu kaku, kurang peka terhadap visi kerukunan nasional. Sementara pendukungnya menilai, fatwa itu justru menjaga identitas iman selarung di tengah tekanan politik. Kontroversi makin menguat karena kebijakan pemerintah menginginkan simbol harmonisasi agama tampil di ruang publik. Di mata Hamka, negara boleh mengatur administrasi, namun urusan akidah tetap wilayah prinsip, tidak bisa dinegosiasikan demi citra.

Pada akhirnya, konflik memuncak ketika Hamka memilih mundur dari jabatan Ketua MUI. Keputusan itu ia ambil sebagai bentuk konsistensi, sekaligus penolakan halus terhadap intervensi kekuasaan selarung memasuki ranah fatwa. Dari peristiwa itu, tampak jelas ketegangan antara visi negara modern, tuntutan diplomasi antaragama, dan kewajiban ulama menjaga batas akidah. Warisan ketegangan tersebut masih terasa sampai hari ini, setiap isu perayaan lintas agama mencuat.

Selarung: Menimbang Ulang Warisan Pemikiran Buya Hamka

Dari sudut pandang pribadi, warisan Buya Hamka perlu dilihat secara selarung, tidak hitam putih. Fatwa Natal bersama memang terasa keras bagi sebagian Muslim perkotaan yang akrab dengan dialog lintas iman. Namun, jika ditempatkan pada konteks sejarah, tampak ada kegelisahan Hamka terhadap kemungkinan pencairan batas akidah oleh tekanan politik simbolik. Di era kini, tugas kita bukan sekadar mengutip fatwanya, tetapi menghidupkan semangat kritis selarung ia wariskan: menjaga keimanan tanpa memadamkan rasa hormat, menegakkan prinsip tanpa menutup pintu perjumpaan, lalu merenungkan ulang bagaimana iman, negara, dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan secara bermartabat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

You may also like...