www.papercutzinelibrary.org – Nama habiburokhman kembali mencuat setelah ia menyoroti kasus suami yang justru jadi tersangka usai mengejar jambret istrinya. Peristiwa ini seketika memantik debat luas soal rasa keadilan, tafsir aturan, serta posisi warga biasa saat bertindak spontan menghadapi kejahatan di jalan. Reaksi emosional terlihat jelas ketika anggota Komisi III DPR itu sampai istighfar berkali-kali mendengar kronologi lengkap perkara tersebut.
Kisah suami pembela istri melawan jambret ini terasa dekat dengan kecemasan banyak orang. Jika korban kejahatan masih mungkin terseret ke kursi pesakitan, muncul tanya besar: seberapa aman kita bertindak membela diri atau keluarga? Melalui sorotan tajam habiburokhman, kasus ini menjadi jendela untuk membaca ulang cara aparat menafsirkan hukum, antara teks undang-undang dan rasa keadilan publik yang terus berkembang.
Kasus Suami Pengejar Jambret yang Berbalik Jadi Tersangka
Kasus bermula ketika seorang pria mengejar pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya. Adrenalin memuncak, keputusan diambil secepat kedipan mata. Di titik tertentu, aksi pengejaran berujung insiden yang membuat pelaku jambret mengalami luka serius. Alih-alih disambut sebagai sosok berani, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Di sinilah nama habiburokhman mengambil peran penting. Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, ia menilai ada kejanggalan logika ketika korban kejahatan justru diperlakukan layaknya pelaku utama. Ia sampai mengucap istighfar berulang kali, menandai betapa absurditas kasus ini menyentuh nalar serta nurani. Bukan sekadar reaksi religius, namun bentuk kejutan atas cara hukum diterapkan.
Publik kemudian bertanya-tanya, apakah prosedur penetapan tersangka sudah mempertimbangkan konteks situasi nyata? Apakah aparat cukup peka terhadap dinamika emosi korban yang bertindak spontan? Suara kritis habiburokhman menggugah diskusi luas: kapan tindakan warga termasuk pembelaan sah, kapan melampaui batas, serta faktor apa saja yang seharusnya menjadi pertimbangan objektif sebelum menempelkan label tersangka.
Respons Habiburokhman dan Guncangan Rasa Keadilan
Habiburokhman tidak sekadar berkomentar singkat. Ia membawa kasus ini ke ruang diskusi resmi Komisi III, menekan aparat agar memberi penjelasan transparan. Istighfar yang ia ucap dua kali bukan sekadar ekspresi personal, melainkan simbol keheranan kolektif. Bagaimana mungkin korban jambret justru berada di posisi rawan, sementara pelaku kejahatan seolah memperoleh ruang perlindungan berlebihan lewat tafsir sempit aturan pidana.
Saya melihat sikap habiburokhman sebagai cermin kegelisahan banyak warga. Orang rela mengejar jambret bukan karena ingin menjadi pahlawan, tetapi karena dorongan melindungi pasangan serta marah melihat kezaliman. Ketika keberanian spontan itu dibalas ancaman pidana, pesan tersirat yang muncul cukup mengerikan: lebih aman berdiam diri, biarkan penjahat kabur, asalkan tidak tersentuh perkara hukum rumit.
Bila paradigma tersebut dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan perlahan retak. Hukum idealnya hadir sebagai pelindung, bukan sumber ketakutan baru. Di titik ini, suara lantang habiburokhman penting bukan semata karena posisinya di DPR, tetapi karena ia menuntut agar logika keadilan substantif mengimbangi teks undang-undang. Tanpa itu, negara terasa jauh dari rasa aman batin warganya.
Dilema Warga: Berani Melawan atau Diam Saja?
Secara pribadi, saya memandang kasus yang disorot habiburokhman ini sebagai alarm keras bagi semua pihak. Warga didorong aktif melawan kejahatan, namun juga dihadapkan pada risiko pidana ketika tindakan spontan dinilai melampaui batas. Di sinilah tugas pembuat kebijakan, penegak hukum, dan pengawas seperti Komisi III DPR untuk menyusun pedoman jelas, humanis, serta konsisten. Tanpa keberanian untuk merevisi cara pandang, tragedi serupa dapat terulang, membuat orang ragu menolong sesama. Pada akhirnya, kita perlu hukum yang menumbuhkan keberanian berbuat benar sekaligus menahan hasrat balas dendam berlebihan, sehingga keberanian warga dan kehadiran negara bisa berjalan beriringan, bukan saling membelenggu.

